Reklamasi
Pantai
REKLAMASI merupakan
pekerjaan atau usaha dalam pemanfaatan suatu kawasan atau lahan yang tidak
berguna dan berair untuk dijadikan lahan yang berguna dengan cara dikeringkan.
Tempat-tempat yang biasa dijadikan sebagai tempat untuk melakukan reklamasi
seperti kawasanpantai, lepas pantai atau offshore, danau, rawa-rawa ataupun sungai yang begitu lebar.
Tujuan Reklamasi yaitu menjadikan kawasan yang
tidak berguna atau tidak bermanfaat menjadi kawasan yang mempunyai manfaat.
Kawasan yang sudah direklamasi tersebut biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pertanian, pemukiman, perindustrian, pertokoan/bisnis dan
objek wisata.Pekerjaan reklamasi juga bertujuan untuk memacu
pembangunan sarana dan prasarana pedukung lainnya. Dalam membangun suatu
pelabuhan ataupun terminal pelabuhan yang berada pada perairan maka dapat
dilakukanpekerjaan reklamasi.
Tujuan
Reklamasi
tujuan utama reklamasi adalah
menjadikan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan
bermanfaat. Kawasan baru tersebut, biasanya dimanfaatkan untuk kawasan
pemukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pertanian, serta objek wisata.
Dalam perencanaan kota, reklamasi pantai merupakan salah satu langkah pemekaran
kota. Reklamasi diamalkan oleh negara atau kotakota besar yang laju pertumbuhan
dan kebutuhan lahannya meningkat demikian pesat tetapi mengalami kendala dengan
semakin menyempitnya lahan daratan (keterbatasan lahan). Dengan kondisi
tersebut, pemekaran kota ke arah daratan sudah tidak memungkinkan lagi, sehingga
diperlukan daratan baru.
Cara reklamasi memberikan keuntungan dan dapat membantu negara/kota dalam rangka penyediaan lahan untuk berbagai keperluan (pemekaran kota), penataan daerah pantai, pengembangan wisata bahari, dll.
Cara reklamasi memberikan keuntungan dan dapat membantu negara/kota dalam rangka penyediaan lahan untuk berbagai keperluan (pemekaran kota), penataan daerah pantai, pengembangan wisata bahari, dll.
Reklamasi kawasan perairan
merupakan upaya pembentukan suatu kawasan daratan baru baik di wilayah pesisir
pantai ataupun di tengah lautan. Tujuan utama reklamasi ini adalah untuk
menjadikan kawasan berair yang rusak atau belum termanfaatkan menjadi
suatu kawasan baru yang lebih baik dan bermanfaat untuk berbagai keperluan
ekonomi maupun untuk tujuan strategis lain. Kawasan daratan baru tersebut dapat
dimanfaatkan untuk kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan,
pelabuhan udara, perkotaan, pertanian, jalur transportasi alternatif, reservoir
air tawar di pinggir pantai, kawasan pengelolaan limbah dan lingkungan terpadu,
dan sebagai tanggul perlindungan daratan lama dari ancaman abrasi serta
untuk menjadi suatu kawasan wisata terpadu.
Biasanya kegiatan reklamasi ini dilakukan oleh suatu otoritas (negara, kota besar, pengelola kawasan) yang memiliki laju pertumbuhan tinggi dan kebutuhan lahannya meningkat pesat, tetapi mengalami kendala keterbatasan atau ketersediaan ruang dan lahan untuk mendukung laju pertumbuhan yang ada, sehingga diperlukan untuk mengembangkan suatu wilayah daratan baru.
Biasanya kegiatan reklamasi ini dilakukan oleh suatu otoritas (negara, kota besar, pengelola kawasan) yang memiliki laju pertumbuhan tinggi dan kebutuhan lahannya meningkat pesat, tetapi mengalami kendala keterbatasan atau ketersediaan ruang dan lahan untuk mendukung laju pertumbuhan yang ada, sehingga diperlukan untuk mengembangkan suatu wilayah daratan baru.
Dampak positif atau
keuntungan reklamasi pesisir pantai yaitu:
Ada tambahan daratan buatan hasil pengurugan pantai
sehingga dapat dimanfaatkan untuk bermacam kebutuhan.
Daerah yang dilakukan reklamasi menjadi aman
terhadap erosi karena konstruksi pengaman sudah disiapkan sekuat mungkin untuk
dapat menahan gempuran ombak laut.
Daerah yang ketinggianya dibawah permukaan air laut
bisa aman terhadap banjir apabila dibuat tembok penahan air laut di sepanjang
pantai.
Tata lingkungan yang bagus dengan perletakan taman
sesuai perencanaan, sehingga dapat berfungsi sebagai area rekreasi yang sangat
memikat pengunjung.
Dampak
negatif atau kerugian reklamasi pesisir pantai yaitu:
Peninggian muka air laut karena area yang sebelumnya
berfungsi sebagai kolam telah berubah menjadi daratan.
Akibat peninggian muka air laut maka daerah pantai
lainya rawan tenggelam, atau setidaknya air asin laut naik ke daratan sehingga
tanaman banyak yang mati, area persawahan sudah tidak bisa digunakan untuk
bercocok tanam, hal ini banyak terjadi diwilayah pedesaan pinggir pantai.
Musnahnya tempat hidup hewan dan tumbuhan pantai
sehingga keseimbangan alam menjadi terganggu, apabila gangguan dilakukan
dalam jumlah besar maka dapat mempengaruhi perubahan cuaca serta
kerusakan planet bumi secara total.
Pencemaran laut akibat kagiatan di area reklamasi
dapat menyebabkan ikan mati sehingga nelayan kehilangan lapangan pekerjaan.
Melihat kelebihan dan kekurangan reklamasi
tersebut menurut saya sepertinya nampaknya tetap lebih banyak dilakukan karena
dampak negatif lingkungan justru ditanggung daerah lain yang terkadang tidak
tahu apa-apa tentang adanya reklamasi pantai yang letaknya jauh dari tempat
tinggal. solusi terbaik bisa dilakukan dengan mencari teknologi terbaru
mengenai pemanfaatan wilayah laut untuk aktifitas hidup manusia contohnya
dengan membuat gedung atau rumah terapung di atas permukaan laut, namun hal ini
tentu perlu penelitian yang dalam sehingga apa yang diharapkan bisa tercapai,
bagi yang hendak memberikan uraian atau solusi mengenai kegiatan reklamasi
pantai bisa berbagi disini
INSTITUSI YANG BERKAITAN DENGAN KEAMANAN
NEGARA
Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap
bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya
pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran
atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan
sendiri.Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara
dini dengan sistem pertahanan negara.
Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil
dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas
wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga
kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian
Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di
beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.
Dalam bahasa militer, pertahanan
adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan
jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai
dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya
pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah
untuk menentang/membalas serangan.
Pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan telah menunjukkan kemajuan
meskipun masih mengandung kelemahan. Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri) masih cenderung lemah, antara lain, karena digunakan sebagai alat
kekuasaan pada masa lalu; rasa aman dan ketenteraman masyarakat berkurang;
meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban; serta terjadinya kerusuhan
massal dan berbagai pelanggaran hukum serta pelanggaran hak asasi manusia.
Kurang mantapnya formulasi dan persepsi peran TNI pada masa lalu dalam
menghadapi ancaman yang datang dari luar negeri menyebabkan terjadinya
penonjolan peran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai kekuatan sosial
politik yang berimplikasi pada melemahnya peran TNI sebagai kekuatan pertahanan
dan menurunnya tingkat profesionalitas TNI sehingga kemampuan nyata menjadi
rendah; efek penangkalan sangat lemah dan timpangnya komposisi pengembangan
kekuatan personil TNI serta alat utama sistem senjata (alutsista) TNI dikaitkan
dengan konfigurasi geostrategis wilayah Indonesia. Keterlibatan TNI yang
terlalu jauh dalam tugas-tugas keamanan dalam negeri serta keamanan dan ketertiban
masyarakat berakibat pada terdistorsinya peran dan fungsi Polri sehingga
berakibat kurang menguntungkan bagi profesionalitas Polri dalam menyelesaikan
persoalan-persoalan kriminal serta berkurangnya jaminan rasa keamanan dan
ketenteraman masyarakat.
Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia mengalami transformasi yang
cukup substansial. TNI sebagai kekuatan inti dalam sistem pertahanan negara dan
Polri sebagai kekuatan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat mengalami
perubahan paradigma secara mendasar. TNI dan Polri tidak lagi melaksanakan
dwifungsi (fungsi pertahanan keamanan dan fungsi sosial politik) sehingga tidak
lagi terlibat politik praktis. Untuk mencapai tujuan dari perubahan sistem
pertahanan negara dan keamanan negara yang menganut dwifungsi menjadi sistem
pertahanan dan keamanan negara yang profesional, pelaksanaannya dijabarkan
dalam dua bagian, yaitu pertahanan dan keamanan. Pemisahan masalah-masalah
pertahanan dan keamanan dilakukan agar terpetakan secara jelas tugas, tanggung
jawab, dan fungsi masing-masing institusi yang terlibat di dalamnya.
Pembangunan bidang pertahanan dan keamanan masih dihadapkan pada
permasalahan yang cukup berat terutama dalam hal pemulihan kredibilitas serta
citra baik TNI dan Polri, baik di dalam maupun di luar negeri. Sebagai
institusi pertahanan negara, TNI harus mampu menjangkau seluruh luas wilayah
kepulauan Indonesia dengan kondisi geostrategis yang berat. Padahal, kuantitas
maupun kualitas personil maupun alat utama dan sistem senjata TNI sangat tidak
memadai, sedangkan Polri sebagai penegak hukum yang berperan dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, harus mampu menegakkan hukum, memberikan
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan menjalankan peran dan
fungsinya dengan baik, diharapkan TNI sebagai kekuatan inti pertahanan negara
dan Polri sebagai pelaksana inti penegak hukum mampu berperanan utama dalam
menjaga persatuan dan kesatuan.
Sasaran pembangunan bidang pertahanan dan keamanan yang diharapkan
adalah peningkatan kemampuan pertahanan negara dan kondisi keamanan dalam
negeri yang kondusif, sehingga aktivitas masyarakat dan dunia usaha dapat
berlangsung dengan aman dan nyaman. Untuk mencapai sasaran tersebut,
pembangunan bidang pertahanan dan keamanan diprioritaskan pada : (a) Peningkatan
kemampuan pertahanan menuju minimum essential force; (b) Pemberdayaan industri
pertahanan nasional; (c) Pencegahan dan penanggulangan gangguan keamanan dan
pelanggaran hukum di laut (illegal fishing dan illegal logging); (d)
Peningkatan rasa aman dan ketertiban masyarakat; (e) Modernisasi deteksi dini
keamanan nasional; dan (f) Peningkatan kualitas kebijakan keamanan nasional.
Terlaksananya keenam prioritas tersebut diharapkan dapat meningkatkan
daya penggentar sistem pertahanan Indonesia, meningkatkan kemandirian alutsista
TNI dan alat utama Polri, meningkatkan kekayaan negara, masyarakat dan dunia
usaha dapat beraktivitas secara aman dan nyaman, meningkatkan keamanan dalam
negeri, dan meningkatkan efektivitas pengelolaan keamanan nasional.
Kondisi keamanan nasional saat ini relatif aman dan dinamis. Ancaman
keamanan nasional yang mengarah pada terganggunya pertahanan negara tidak
sampai membahayakan kewibawaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pandangan negatif internasional terhadap kasus pelanggaran HAM oleh
oknum TNI/Polri dapat diredam dengan baik seiring dengan pemberian sanksi yang
tegas bagi pelakunya. Dari aspek penciptaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
berbagai keberhasilan menangani aksi-aksi terorisme, aksi-aksi perampokan,
aksi-aksi premanisme, dan aksi-aksi kriminal lainnya semakin memberikan rasa
aman di masyarakat, terutama dunia investasi. Hal ini dibuktikan realisasi
investasi baik PMA maupun PMDN cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa keterbatasan sarana
prasarana pertahanan dan keamanan masih menjadi salah satu kendala dalam
pencapaian sasaran pembangunan bidang pertahanan dan keamanan. Di berbagai
wilayah masih ditemukan berbagai gangguan pertahanan dan keamanan baik berupa
pelanggaran wilayah maupun tindak kriminal yang apabila tidak diatasi dengan
baik berpotensi mendegradasi keamanan dan kenyamanan aktivitas masyakat dan
dunia investasi.
CINTA
1.CINTA TANAH AIR INDONESIA
cinta tanah air adalah cinta kepada Negara
tempat kita dilahirkan, dibesarkan dan memperoleh kehidupan di dalamnya. Karena
dari Negara kita tersebut semua yang kita butuhkan akan kita dapatkan. Cinta
tanah air adalah sama saja rela berkorban demi kepentingan Negara. Memajukan
kehidupan bangsa, mencerdaskan diri demi ikut berpartisipasi dalam rangka
proses pembangunan tanah air atau negaranya dari Negara yang kecil, berkembang
sampai menjadi Negara yang maju. Menghayati arti dari cinta tanah air memanglah
bukan masalah yang mudah, perlu kesabaran dan kerendahan hati untuk menjalankan
hal tersebut, dikarenakan banyak ancaman dan tantangan yang dapat datang dari
mana saja, baik itu dalam diri kita maupun dari luar diri kita, baik itu datang
dari dalam negri maupun datang dari luar negri, tetapi asal kita mempunyai
tekad yang kuat untuk mencintai tanah air kita tanah air Indonesia dengan
sepenuh hati, pastilah kita akan di mudahkan oleh yang Maha Kuasa dalam segala
halnya terutama dalam tindakan yang positif. Perlu diingat bahwa mencintai dan
menjaga tanah air Indonesia negaranya sendiri dengan sepenuh hati adalah bentuk
perbuatan yang merupakan bagian dari iman.
Membelah Negara dan membanggakan nama Negara
kita sendiri, itu juga salah satu contoh tingkat peduli kita karna cintanya
kita kepada Negara kita sendiri. kita harus dapat paham dan mengerti mengapa
kita perlu menanamkan didalam rasa hati kita yang paling dalam bahwa harus
mempunyai rasa cinta akan tanah air kita sendiri yang telah memberikan
penghidupan selama kita hidup di dunia ini, dan patut harus selalu bersyukur
kepada yang maha kuasa atas kekayaan yang dimiliki oleh Negara kita, antara
lain hamparan sawah yang menghijau, deretan gunung yang menjulang tinggi yang
siap mengokohkan pulau-pulau di Negara kita ini yang memang Negara kita idkenal
dengan Negara kepulauan, Negara kita juga kaya akan kehidupan alam laut yang
kaya akan tanaman laut dan binatang laut lainnya yang merupakan salah satu
sumber kehidupan kita, keragaman suku yang berbeda-beda tetapi tetap memegang
prinsip BHINEKA TUNGGAL IKA, yang walapun berbeda-beda suku, bahasa, adat
istiadat tetapi kita tetap satu dan dari kesemuanya itu masih banyak hal
lainnya yang patut kita syukuri dan mengerti bahwa memang kita patut cinta
kepada tanah air kita ini, karena rasa cinta itu melahirkan rasa ingin
memiliki, menyayangi, dan selalu ingin menjaga keutuhan Negara kita, Negara
Indonesia yang kaya raya ini.
2.CINTA KEPADA IBU
Setiap manusia pasti membutuhkan cinta, karena
pada dasarnya manusia tidak pernah lepas dari yang namanya cinta. Manusia bisa
mendapatkan dan merasakan cinta dari siapapun, di manapun, dan kapanpun. Contoh
yang sudah tidak asing lagi yaitu cinta kita kepada Tuhan sang pencipta, cinta
kepada orang tua atau anak, cinta kepada sesama manusia, dan cinta kepada
sahabat. Cinta kepada ibu adalah adanya rasa sayang terhadap ibu kita
sebagaimana begitu besar pengorbanannya terhadap kita dalam membimbing kita
dari kecil sampai besar. Dengan rasa sayangnya dan dengan ke ikhlasannya tanpa
meminta apapun dari kita untuk membalas semua pengorbananya.
Terkadang pada saat beliau marah itu hanya
demi kebaikkan kita yang mereka anggap itu adalah salah dan tujuannya adalah
untuk kita dapat belajar dari kesalahan yang telah kita lakukan sebelumnya.
Tetapi biasanya sang anak malah akan marah atau kesal dengan apa yang orang tua
nasihati kepada kita. Menurut ajaran agama islam seorang anak tidak boleh
berkata atau intonasinya lebih tinggi dari apa yang orang tua kita bicarakan.
Hal seperti ini jangan lah ditiru oleh seorang anak, sebaiknya kita bersikap
dan berbicara lebih lembut dan santun kepada orang tua kita.
Jika terjadi perbedaan pendapat hendaknya
tidak saling memaksakan kehendaknya masing-masing, tapi harus dicari solusinya
bersama-sama sehingga terwujud keluarga yang harmonis tanpa ada pertengkaran
bahkan perpecahan keluarga. Sehingga cinta tak membuat seseorang merasa
menderita karena ingin selalu memberikan yang terbaik tapi akhirnya malah
membawa derita baginya.
Orang tua mana yang tidak bangga melihat
anaknya sukses, dengan melihat anaknya yang sukses orang tua merasa puas dengan
kerja keras yang beliau lakukan untuk kita. Oleh karena itu sebagai seorang
anak, untuk membalas budi yang telah di berikan orang tua kepada kita hanyalah
dengan memberikan do’a pada saat kita sholat agar mereka diberi perlindungan
dunia maupun akhirat oleh-Nya.
Kesuksesan yang diraih oleh seorang anak
tidak akan berhasil tanpa adanya peran dan lantunan doa dari kedua orang tua
kita. Dan kesuksesan yang kita dapat tidak akan berguna tanpa adanya akhlak
yang baik dalam diri seorang anak terutama kepada orang tuanya. Sehingga akhlak
yang baik yang dimiliki oleh seorang anak merupakan kebahagiaan utama yang
dirasakan oleh orang tua.
Salah satu wujud atau ungkapan cinta seorang
anak kepda orang tua adalah pada saat kita mencium tangan pada saat bepergian,
seseorang yang terbiasa dengan hal ini mempunyai sikap patuh kepada orang
tuanya. Karena pada saat mencium tangan orang tua sebelum bepergian berarti dia
meminta izin atau restu kepada orang tua. Ini merupakan sikap bertanggung jawab
seorang anak, lebih tepatnya sikap patuh kepada orang tua. Orang tua pun tidak
cemas dengan anak-anak mereka yang sedang berada di sekolah, sedang jalan-jalan
bersama teman ataupun sedang merantau karena mereka(orang tua) yakin anaknya
selalu minta restu sebelum bepergian. Adapula seorang anak yang ingin menjadi
berarti dihadapan orang tuanya dengan beberapa usaha yang bisa ia lakukan.
Diantaranya, membantu orang tua, berusaha berprestasi dan menjadi orang sukses.
Tak diragukan lagi, ketika salah satu dari orang tua kita ada yang sakit,
seorang anak sewajarnya berusaha untuk merawat orang tuanya. Semua itu
merupakan usaha untuk membahagiakan orang tua dalam rangka wujud cintanya
kepada kedua orang tua kita.