BAB 1
STANDAR PENGUKURAN DARI USA, JEPANG DAN
JERMAN
1. ANSI
(American National Standards Institute)
ANSI (American National Standards Institute adalah sebuah
kelompok yang mendefinisikan standar Amerika Serikat untuk industri pemrosesan
informasi. ANSI berpartisipasi dalam mendefinisikan standar protokol jaringan
dan merepresentasikan Amerika Serikat dalam hubungannya dengan badan-badan
penentu standar International lain, misalnya ISO , Ansi adalah organisasi
sukarela yang terdiri atas anggota dari sektor usaha, pemerintah, dan lain-lain
yang mengkoordinasikan aktivitas yang berhubungan dengan standar, dan
memperkuat posisi Amerika Serikat dalam organisasi standar nasional. ANSI
membantu dengan komunikasi dan jaringan (selain banyak hal lainnya). ANSI adalah
anggota IEC dan ISO. Adapun Contoh tabel
data pada ANSI yaitu
a)
ANSI 150
b)
ANSI 600
c) ANSI 1500
2.
JIS (Japanese Industrial
Standard)
JIS kepanjangan
dari Japanese
Industrial Standards menentukan standar yang digunakan
untuk kegiatan industri di Jepang. Pada tahun 1946, Japanese Industrial Standards Committee (JISC) didirikan.
Pada tahun 1949 , Japanese Industrial Standard dibuat untuk standar produk
nasional di jepang, namun saat ini sudah lebih dari 10.000 produk telah di
tetapkan. Proses standarisasi dikoordinasikan oleh Japanese Industrial Standards
Committee (JISC) dan dipublikasikan melalui Japanese
Standards Association (JSA). JSA adalah sebuah organisasi yang
dibentuk melalui penggabungan dari Dai
Nihon Aerial Technology Association dan Japan
Management Association , diberi wewenang untuk menggabungkan oleh Menteri
Perdagangan dan Industri pada tanggal 6 Desember 1945. Tujuan dari Japanese
Standards
Association (JSA) adalah untuk mendidik masyarakat mengenai standardisasi dan penyatuan
standar industri, dan dengan demikian memberikan kontribusi pada peningkatan
teknologi dan peningkatan efisiensi produksi.
Tujuan dari Japanese Industrial Standard
adalah mempertahankan standar teknologi. Pengembangan kualitas seluruh produk,
pengembangan industri,peningkatan hidup manusia, dan rasionalisasi produksi.
Sedangkan JIS yang mengatur tentang standar Particle Board adalah JIS A 5908.
Standar inimerupakan standar terbaru mennggantikan JIS A 5908:2003 dan
sertifkasi JIS akan diberikan oleh Japan quality assurance (JQA).
3.
DIN ( Deutsches Institut fur Normung )
DIN, Institut Jerman untuk
Standardisasi, menawarkan stakeholder platform untuk pengembangan standar
sebagai layanan untuk industri, negara dan masyarakat secara keseluruhan.
Sebuah organisasi nirlaba terdaftar, DIN telah berbasis di Berlin sejak tahun 1917. DIN
tugas utama adalah untuk bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk
mengembangkan standar berbasis konsensus yang memenuhi persyaratan pasar.
Beberapa 26.000 pakar menyumbangkan keahlian dan pengalaman mereka dengan
perjanjian process.By standardisasi dengan Pemerintah Federal Jerman, DIN
adalah standar nasional diakui tubuh yang mewakili kepentingan Jerman dalam
organisasi standar Eropa dan internasional. Sembilan puluh persen dari standar
kerja sekarang dilakukan oleh DIN bersifat internasional di alam.
BAB II
KODE
ETIK UNTUK RESEARCHER/RESEARCH ENGINEAR DALAM PENULISAN ILMIAH
1.
Kode
etik penulisan karya tulis ilmiah
·
Kode etik adalah seperangkat norma yang
perlu diperhatikan dalam penulisan karya ilmiah
· Norma
ini berkaitan pengutipan dan perujukan, perijinan terhadap bahan yang digunakan, dan penyebutan sumber data atau informan
· Dalam
penulisan karya ilmiah, penulis harus secara jujur menyebutkan rujukan terhadap
bahan atau pikiran yang diambil dr sumber lain
· Pemakaian
bahan atau pikiran dr sumber lain yang tdk disertai rujukan diidentikkan dengan
pencurian
· Penulis
harus menghindarkan diri dari perbuatan plagiat
· Dalam
penulisan karya ilmiah kegiatan rujuk-merujuk merupakan kegiatan yang dianjurkan.
· Dalam
menggunakan tabel, gambar, instrumen orang lain penulis wajib minta dan mendapat ijin dari pemiliknya.
·
Nama sumber atau informan dalam
penelitian (kualitatif) tdk boleh dicantumkan.
2.
Penanggulangan
Pelanggaran Etika Penulisan KTI
Seperti pada
kasus menteri pendidikan Jerman, Schavan, seseorang dapat dicabut gelar
akademiknya jika ternyata terbukti melanggar etika dalam penulisan karya tulis
ilmiah. Bahkan kasus pengunduran dan permintaan diberhentikan dari jabatan yang
walaupun tidak ada kaitannya dengan jabatan tsb, tetap dapat terjadi. Pada UU
No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 25 ayat 2
dinyatakan bahwa: “Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan
untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan
jiplakan dicabut gelarnya.” Lebih jauh, pada pasal 70 dinyatakan: “Lulusan yang
karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau
vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan
dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).” Pada Permendiknas
no.17, tahun 2013, penanggulangan dalam ati tindakan represif atau sanksi yang
diberikan kepada pelaku pelanggar etika karya (tulis) ilmiah,
3.
Penyebab
Pelanggaran Etika Karya Ilmiah
Ada beberapa hal
yang mungkin menjadi penyebab terjadinya pelanggaran etika karya ilmiah, antara
lain:
1. Ketidaktahuan
atas etika penulisan dan publikasi karya ilmiah
2. Ketidakhati-hatian
dalam penulisan karya ilmiah.
3. Kecurangan
dalam penulisan dan penerbitan karya ilmiah
4. Kemalasan
dalam melakukan penelusuran bahan pustaka dan pengutipan sumber pustaka.
DAFTAR PUSTAKA
[1]
Royen, Abi ( 2014). Standard Ansi dan Table Data
Ansi. Batam.
[2]
Prihandera,Citra (2017) Japanese Industrial Standard. Diponegoro
University, Semarang.
[3] Arfian,Bella (2016) Standar Teknik dan
Standar Manajemen . Wordpress
[4] Arfian
,Bella (2016). dalam https://arfianbella.wordpress.com (Diakses 06 januari 2016).
[5]
Haryanipasulle,Ida.
(2015). dalam https://idaharyanipasulle.files.wordpress
(Diakses 02 juni 2015).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar