MANUSIA DAN KEADILAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Negara ini membutuhkan keadilan
untuk bisa menata kembali kehidupan bernegaranya. Dalam berbagai tayangan di
televisi dapat kita lihat bahwa betapa tidak ada jaminan kepastian akan hukum
dan keadilan dalam berbagi ruang di negara kita, contoh kasus yang begitu
menarik kita adalah masalah penahanan mantan Kabareskrim Susno Duadji, terkait
kasus arwana yang sebenarnya belum jelas dan tidak perlu untuk dilakukan
penahanan. Kasus arwana ini sebenarnya masih terkait dengan terkuaknya kasus
penggelapan pajak oleh Gayus tambunan. Namun sepertinya polisi lebih memilih
untuk menyelesaikan kasus arwana terlebih dahulu, daripada Gayus. Bagaimana
dengan kasus sejenis yang menyangkut penggelapan pajak dengan rasio yang lebih
besar daripada Gayus ?Pertanyaan ini semakin menghilang dengan semakin kurang
bergemanya kasus ini. Sama dengan kasus Century yang semakin membungkam.
Padahal sempat kasus ini menjadi top headline dari semua pemberitaan di setiap
media. Apakah selalu begini yang terjadi di indonesia ? maksudnya, akankah
setiap kasus yang booming menjadi pemberitaan di setiap media tiba-tiba
menghilang begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas ? mengapa kita tidak
pernah tuntas dalam menyelesaikan sebuah permasalahan ?Pertanyaannya semakin
berlanjut bila kita ingat kembali beberapa kasus yang sempat menarik perhatian
khalayak, yaitu kasus dimana ada seseorang nenek yang terpaksa mencuri cokelat
dan dengan mudahnya langsung dipenjarakan. Lalu ada juga kasus 2 orang lelaki
yang terpaksa menginap di penjara hanya karena mencuri semangka. Apakah ini
yang disebut adil ? pembenahan seperti apakah yang harus kita lakukan agar
keadilan benar-benar bisa ditegakkan? Kasus-kasus kecil begitu mudahnya
diselesaikan, walaupun terkesan kurang adil, dan berlebihan. Sementara
orang-orang dengan kasus yang begitu besar, tidak terselesaikan, bahkan banyak
dari mereka yang keburu meninggal sebelum kasusnya diselesaikan. Sepertinya
kita membutuhkan pemimpin yang bukan hanya tegas, tetapi bisa mensinergiskan
semua kekuatan yang ada, baik dari kekuatan politik, militer, dan kekuatan yang
bersal dari aspirasi masyarakat sehingga fokus pada pembenahan tidak terpecah.
Yang selalu saya lihat adalah, begitu banyaknya kepentingan para elite yang
berkuasa sehingga sehingga sering kali terjadi tarik menarik kekuasaan, dan
politik saling menjatuhkan. Bentuk koalisi yang diadakan hanya sekedar sebagai
ajang untuk menarik kekuasaan, bukan sebagai penyatuan visi indonesia. DPR
bukanlah pencerminan dari apa yang diinginkan oleh masyarakat, melainkan
aspirasi partai.
1.2 Rumusan
masalah
Berdasarkan
dari latar belakang masalah di atas, maka penulis merumuskan permasalahan
sebagai berikut:
1. Apa itu pengertian dari keadilan?
2. Apa itu pengertian dari keadilan sosial?
3. Berbagai macam dari keadilan?
4. Apa arti kejujuran ?
5. Apa arti dari kecurangan?
6. Pengertian dari pemulihan nama baik?
7. Pengertian dari pembalasan?
1.3 Tujuan:
Agar kita sesama manusia bisa
berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karna dengan kejujuran itu
keadilan mudah untuk di capai. Dan agar kita bisa memperlakukan hak dan
kewajiban secara seimbang.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut John Rawls, fi lsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu fi lsuf
politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan
(virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada
sistem pemikiran”.
Pada intinya, keadilan adalah
meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Istilah keadilan berasal dari kata
adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada
hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah,
tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap
orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh
apa yang menjadi haknya, sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
B. Pengertian Keadilan
sosial
Keadilan sosial adalah
sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak
Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan
adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato
meresmikan alasan bahwa sebuah Negara ideal akan bersandar pada empat
sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Penambahan kata sosial adalah
untuk membedakan keadilan social dengan konsep keadilan dalam hukum.
Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.
Kadang beberapa orang menganggap yang namanya keadilan itu adalah kesamaan.
Semua dibagi sama semua dibagi rata. Seperti grup lawak Bagito, yang konon
artinya adalah bagi roto akhirnya tidak bertahan lama karena harus pecah akibat
yang kononnya juga karena tidak bagi rata.
Keadilan yang diperjuangkan negara
sosialis, yang membagi rata penghasilannya bagi seluruh rakyat. Mau pintar
ataupun bodoh, mau kerja keras ataupun kerja cerdas semua dapat sama (kecuali
pemimpinnya). Akhirnya toh, banyak yang tidak bisa bertahan juga. Negara
seperti Rusia dan Cina pun sekarang mau menerima tidak bagi rata. Yang masih
bertahan seperti Korea Utara dan Kuba, berakhir menjadi kerajaan kecil atas
nama sosialis dimana yang berkuasa ya keluarga penguasa juga. Kekuasaan
diwariskan berdasarkan kekerabatan bukan lagi karena pembagirataan. Konsep
keadilan menurut saya, bukan kesamarataan. Kesetaraan jender juga bukan berarti
wanita duduk sama rendah berdiri sama tinggi. Keadilan adalah menempatkan
segala sesuatu pada tempatnya.
C. Macam
- macam keadilan:
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Yaitu merupakan subtansi rohani umum
dari masyarakat yang mebuat dan menjadi kesatuannya. Dalam suatu masyarakat
yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling
cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.Keadilan timbul karna
penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada
bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
2. Keadilan distributive
Yaitu keadilan ini akan terlaksana
apabila hal-hal yang sama dilakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
diperlakukan tidak sama. (justice is done when equals are treated equally).
Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu
diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai
dengan lamanya bekerja. Andai kata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus
menerima.
3. Keadilan komutatif
Yaitu keadilan ini merupakan asa
pertahun dan ketertiban dalam masyarakat. Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan Manusia dan Keadilan 8 kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
D. Pengertian
Kejujuran
Jujur atau kejujuran berati apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuranimya, jujur berarti juga seseorang
yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan hukum,
untuk itu dutuntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang
dikatakan harus sama dengan perbuatanya. Jujur berarti pula menepati janji atau
menepati sanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun apa yang
masih di dalam hati (niat). Jadi seseorang yang tidak menepati niatnya berarti
mendustai dirinya sendiri. Apabila niat itu terlahir dari kata-kata, padahal
tidak di tepati maka kebohonganya di saksikan oran lain.Jujur memberikan
keberanian dan ketentraman hati, serta mensucikan, lagi pula membuat luhurnya
budi pekerti. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat menikammu,
serta jangan pula mendusta, walaupun dustamu menguntungkan.
E. Pengertian
dari Kecurangan
Kekurangan atau curang identik
dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar,. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Manusia dan Keadilan 5 Beberapa faktor
yang menimbulkan kecurangan, antara lain :
1. Faktor
ekonomi
Terkadang untuk mewujudkan hal
tersebut kita sebagai makhluk lemah, tempat salah dan dosa. Sangat rentan
sekali dengan hal-hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan
fikirkan.
2. Faktor
peradaban dan kebudayaan
Individu yaqng terdapat didalamnya
“system kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan
kecurangan merupakan sikap mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas.
Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani, hampir pada
setiap individu di dalamnya sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan
menegakkan keadilan.
3. Faktor
Teknis
Sendiri, terkadang untuk bersikap
adil kitapun mengedapankan aspek perasaan dan kekeluargaan, sehingga sangat
sulit sekali untuk dilakukan, atau bahkan mempertahankan kita sendiri harus
melukai perasaan orang lain.
F. Pemulihan
nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga
dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi
orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu kebagaan batin yang tak ternilai
harganya. Penjagaan nama baik Manusia dan Keadilan 6 erat hubunganya dengn
keadaan tingkah laku atau perbuatan atau boleh dikatakan bahwa baik atau tidak
baik adalah tingkah laku atau perbuatanya. Yang dimaksud tingkah laku dan
perbuatan itu antara lain : cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, ramah
tamah, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakikatnya pemulihan nama baik adalah
kesadaran manusia akan segala kesalahanya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak yang baik. Untuk
memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau meminta maaf. Tobat dan minta
maaf tidak hanya dibibir, mewlainkan harus beratingkah laku yang sopan, ramah,
berbuat norma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup
yang perlu ditolng dengan kasih sayang, tanpa pamrih takwa kepada tuhan dan
mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu di pupuk.
G. Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan
yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan
yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan
makhluk social. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkungannyalah yang
menyebabkanya. Perbuatan amoral pada hakikatnya perbuatan yang melanggar atau
memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki
hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha
mempertahankan Manusia dan Keadilan 7hak dan kewajibanya itu. Mempertahakn hak
dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Gambar
atau Foto Manusia dan Keadilan
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Keadilan meruapakan pengakuan dan
perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak semihak sebelah ataupun
tidak sewenang-wenang. Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang itu
sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Kecurangan apa yang
dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan suatu reaksi atas
perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun tidak.
DAFTAR PUSTAKA
http://refflinsukses.blogspot.com/2013/05/pengertian-keadilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar